Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Irvanto adalah tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang diduga menampung duit ke Novanto.
"Benar, IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) memang sudah ajukan jadi JC (saksi pelaku yang bekerja sama) beberapa waktu lalu saat proses penyidikan berjalan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Senin (21/5/2018).
Walau Irvanto telah mengajukan permohonan sebagai JC, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkannya. KPK akan melihat apakah Irvanto memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain, mengakui perbuatan, dan bukan pelaku utama dalam kasus ini.
"Konsistensi IHP juga akan kita lihat sampai sidang nanti," kata Febri.
KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.
Selain Irvanto, pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. dtc