Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendepak saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dari papan perdagangan saham alias delistiing. Alasanya lantaran perusahaan sudah berstatus pailit.
"DAJK delisting karena mereka sudah dalam tahap bahwa perusahaan sudah pailit. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI, Selasa (22/5).
Penghapusan saham DAJK juga sudah berlaku sejak 18 Mei 2018. Meski sudah di-delisting masih harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Pada 23 November 2017, DAJK telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu lantaran pengadilan mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian damai oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi perseroan hingga kuartal III-2017, DAJK diketahui memiliki utang terhadap beberapa perbankan yang jumlahnya mencapai Rp 870,17 miliar. Utang perbankan tersebut masuk dalam liabilitas jangka panjang perseroan yang mencapai Rp 913,3 miliar.
Rinciannya, utang pada Standard Chartered Bank sebesar Rp 262,4 miliar, PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 414,26 miliar, Bank Commenwealth Rp 50,4 miliar, Citibank N.A Rp 26,6 miliar, Bank Danamon Rp 9,9 miliar.
Selain itu ada pula pembiayaan murabahah dari PT Bank BRI Syariah dengan sub jumlah sebesar Rp 106,4 miliar. DAJK juga memiliki kewajiban sewa pembiayaan Rp 28,14 miliar dan lembaga keuangan Rp 96 juta.
Sementara jumlah aset perseroan hingga akhir September 2017 sebesar Rp 1,3 triliun. Angka itu sudah turun jika dibandingkan jumlah aset pada akhir Desember 2016 sebesar Rp 1,5 triliun. (dtf)