Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Total pengembalian uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terus bertambah.
"Total pengembalian uang dalam kasus Sumut sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp 3,7 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/5/2018).
Sebelumnya, Febri menyebut pihaknya mulai kembali meriksa sejumlah saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut.
Kali ini komisi antri rasuah itu meminjam ruangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution.
"Ada 22 saksi yang diperiksa hari ini terdiri dari anggota DPRD, staf khusus, Sekretariat DPRD, pejabat dan PNS Pemprov Sumut," ujar Febri
Febri mengingatkan agar saksi bersikap kooperatif dan mau mengembalikan uang. Sebab, hal tersebut akan menjadi faktor meringankan dalam penanganan kasus ini.
"Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dlm proses penyidikan. Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya," tuturnya.