Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko Medan akhir Tahun Anggaran 2017 mendorong Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menetapkan zonasi dalam penerimaan peserta baru (PSB).
Ketua Pansus LKPj, Rajuddin Sagala, mengatakan, penetapan zonasi penerimaan siswa baru tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP. "Itu harus ditegaskan. Agar penyebaran siswa juga bisa lebih merata," katanya pada Rapat Finalisasi Pembahasan LKPj di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (22/5/2018).
Penetapan zona ini juga dimaksudkan agar penyebaran sekolah-sekolah negeri di Medan bisa menerima siswa baru dengan proporsional. Dinas Pendidikan juga diminta untuk lebih memperhatikan pemerataan penyebaran sekolah negeri yanh ada.
"Pemerataan jumlah pengajar juga harus dilakukan agar tidak ada lagi sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru," katanya.
Anggota Pansus Edward Hutabarat menambahkan, Dinas Pendidikan juga harus menggunakan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Salah satunya adalah anggaran untuk pelatihan tenaga pendidik harus bisa menghasilkan manfaat dan berkualitas. Bukan seremonial semata," tambahnya.