Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU RI lewat pengumuman nomor 516/PP.06_Pu/05/KPU/V/2018 mengumumkan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota 2018-2023. Di Sumut, ada 26 KPU kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada 2018 ini dan akan diseleksi. Sementara untuk KPU provinsi, Timsel telah terbentuk sebelumnya dan proses seleksi masih berjalan.
Pengumuman ini mengajak masyarakat untuk menjadi Timsel. Adapun prasyarat menjadi timsel, antara lain berpendidikan minimal S-1, berusia paling rendah 30 tahun, memiliki reputasi, integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik, tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang lima tahun, tidak pernah menjadi peserta pemilihan atau tim kampanye, tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota, tidak memiliki hubungan keluarga dengan peserta seleksi, dan tidak memiliki hubungan suami istri dengan sesama Timsel. Surat permohonan untuk menjadi Timsel ditujukan ke Ketua KPU RI.
Sedangkan seleksi di Sumut akan dilakukan pada calon anggota KPU di 26 KPU kabupaten/kota yang berakhir periodenya pada 2018. Ke-27 kabupaten/kota itu, yakni Binjai, Medan, Serdang Bedagai, Karo, Pakpak Bharat, Simalungun, Siantar, Tebingtinggi, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Selatan, Padangsidempuan, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Asahan, Tanjungbalai, Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, dan Gunung Sitoli. Ke-26 KPU kabupaten/kota ini akan berakhir periodenya pada 29 Oktober 2018.