Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Perdebatan soal definisi terorisme masih menjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi yang terlibat dalam Pansus RUU Antiterorisme dengan pemerintah. Pemerintah menyepakati frasa ideologi dan motif politik tak dimasukkan dalam definisi terorisme.
"Jadi ini sebetulnya rumusan ini tidak kami cantumkan frasa terkait dengan tujuan ideologi dan politik, karena sebetulnya inti dari teroris itu tujuan pokoknya menimbulkan rasa takut atau ancaman luas," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
"Sehingga pada akhirnya, dari pemerintah saya harus menyampaikan pemerintah sudah menandatangani kesepakatan ini di internal," imbuh dia.
Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani tak sepenuhnya sepakat dengan usulan pemerintah itu. Menurut dia, frasa ideologi dan motif politik hanya sekadar menjadi alternatif dalam penyelidikkan.
Ideologi dan motif politik tidak menjadi satu-satunya unsur. Sehingga, kata Arsul, pemerintah tak perlu khawatir adanya frasa itu akan mempersempit tugas aparat keamanan dalam penegakan hukum.
"Apakah pemerintah masih bisa menerima apabila memang dimasukkan dalam definisi itu frasa dengan motif politik dan ideologi atau gangguan keamanan. Kami melihat kalau frasa itu dimasukkan asal rumusannya alternatif bisa politik, bisa ideologi, bisa juga gangguan keamanan atau ditambahkan yang lain juga silakan," ujar Arsul.
"Ini tidak akan melimitasi atau membatasi atau mempersempit kerja-kerja proses hukum yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum," sambungnya.
Sebab, dia memahami tak semua aksi teror memiliki latar belakang motif atau ideologi politik tertentu. Namun, frasa itu tetap diperlukan lantaran DPR banyak menerima masukan soal definisi itu dari masyarakat.
"Karena sifatnya alternatif, jadi tidak selalu ada peristiwa terorisme ada motif politknya atau ideologi. Boleh juga tidak ada motif politiknya," kata Arsul.
"Ini usulan PPP. Agar di satu sisi tidak membatasi dan tidak mempersulit, tapi juga menitipkan apa yang disampaikan masyarakat soal definisi ini agar terwadahi," tutupnya. (dtc)