Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Dua keturunan marga, Marga Pardede dan Marga Tampubolon di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) saling klaim tanah di Dusun Janji Maria, Desa Sariburaja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samoair (Tobasa) adalah miliknya.
Untuk pengumpulan bukti sekaligus melakukan chek and rechek di dua tempat objek perkara dengan luas lahan berkisar 3.000 meter itu maka pihak Pengadilan Negeri Balige melakukan sidang di lapangan, Rabu (23/5/2018) di Janji Maria.
Majelis Hakim diketuai M. Tarigan didampingi dua Hakim Anggota, Prayuda dan Ginting disaat di lapangan mempertanyakan kedua belah pihak yang bertikai Keturunan Marga Pardede dan Keturunan Marga Tampubolon yang masing masing didampingi kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, M Tarigan mengatakan, dalam sidang lapangan hanya untuk lebih mengetahui bagaimana keadaan di lapangan sebenarnya,khususnya, untuk dijadikan bukti juga memastikan batas-batas tanah dan juga sejarah dan yang menguasai dan nantinya dibawa ke persidangan.
"Kami minta dalam sidang lapangan ini bukan untuk berdebat, kalau ada yang akan mau disampaikan silahkan melalui kuasa hukumnya," kata majelis seraya menyuruh staf PN Balige melakukan pengukuran tanah terperkara.
Keturunan Marga Pardede sebagai penggugat utama, Robinson Pardede dengan Kuasa Hukumnya Davitson Simanjuntak SH menyebutkan bahwa bukti bukti kepemilikanya masih ada khususnya Rumah Sopo dan tanah kebun keturunan Op Sampetua Pardede.
"Dulu sebagai penghuni pertama kampung ini adalah Oppung kami Op.Sampetua Pardede sebagai generasi ke-5 dari Raja Bona Ni Onan Pardede punya anak perempuan dan menikah ke Marga Tampubolon, Siahaan, Tambunan, Butarbutar, Pakpahan, Nainggolan dan Marbun(hela). Karena oppung kami hijrah ke Pematang Siantar tanah dan rumah dikuasakan kepada boru untuk dijaga dan diolah bukan diberikan jadi miliknya," ujar penggugat.
Juga disampaikan keturunan Pardede Bona Ni Onan ini dan mengaku sebagai Generasi ke-16 ini, dikatakan dia, bahwa tanah di Dusun Janji Maria adalah tanah milik dari Marga Pardede Bona Ni Onan dibuktikan masih adanya makam Raja Sampe Tua Pardede beserta sebahagian keturunannya berada di lokasi objek terperkara.
"Di Dusun Janji Maria ini, kalau Marga Tampubolon itu masuk sebagai ibebere kami,(keponakan) dan kami Pardede adalah tulangnya(paman). Untuk itu kami pastikan kawasan itu adalah milik oppung kami dan kami adalah keturunannya," terangnya menyebut kedatangan Raja Sampe Tua ke Janji Maria sekitar tahun 1700an Masehi.
Juga Kuasa Hukum tergugat dari Marga Tampubolon, Panahatan Hutajulu SH menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa kliennya tetap hingga saat ini menguasai lahan terperkara secara turun temurun.
"Mereka(kliennya) adalah sebagai pemilik terbukti hingga saat ini mereka masih menguasai," sebut Panahatan untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Dalam sidang lapangan selain diikuti Keturunan Marga Tampubolon dan Marga Pardede Bona Ni Onan juga turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Balige, Martin SH.