Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Jabar terkait sanksi administrasi untuk pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Pasangan nomor tiga tersebut dinilai bersalah karena pamer kaus '2019 Ganti Presiden' saat debat publik, Senin (14/5) lalu.
"Belum dapat surat rekomendasi, sekarang masih di Bawaslu," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (23/5/2018).
Sebagaimana diketahui, aksi pamer kaus '2019 Ganti Presiden' oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu berbuntut panjang. Pasangan ini dinilai telah menyalahi prosedur debat kandidat dengan mengangkat materi di luar tema debat.
Bawaslu dan KPU Jabar juga telah menggelar pertemuan untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang kini lebih dikenal dengan sebuta Asyik. Dari hasil pertemuan itu disimpulkan bila pasangan calon tersebut dianggap melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye.
Bawaslu kemudian merekomendasikan agar KPU memberikan sanksi kepada pasangan Asyik. Namun, KPU mengaku sampai hari ini belum menerima rekomendasi Bawaslu.
"Masih proses di sana (Bawaslu). (Sampai sekarang) suratnya belum sampai," kata Yayat.
Yayat mengungkapkan KPU belum bisa mengambil tindakan selama surat rekomendasi tersebut belum diterima. Karena berdasarkan aturan sanksi tersebut harus sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.
"Kita tunggu saja, karena belum terima rekomendasinya," ucap Yayat. dtc