Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Labuhan berhasil menimalisir tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dengan menangkap 10 orang pelaku kejahatan dalam kasus narkoba, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor)
Para tersangka yang diamankan, yakni, Dodi Fikar Nasution (30) dalam kasus pencurian sepeda motor, Hasan Nurdin (28) dan T Ferdian Yala Sandha (31) kasus pencurian di toko Alfamart. Kemudian, Riki Pratama (19), Ely Sahputra (28) dan Heri Purnama (30) kasus sabu-sabu di Musala Suzuya Marelan, Efendi (24) kasus pencurian dan kekerasan serta Andre Kisworo, Basri dan Muzakir kasus narkotika jenis ganja.
Dari para tersangka diamankan puluhan bungkus rokok, alat isap sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Hp, tang dan obeng serta ganja sebanyak 9 kg.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (23/5/2018/) menjelang acara berbuka puasa di Polsek Medan Labuhan mengatakan, para tersangka yang diamankan polisi sektor Medan Labuhan itu merupakan penindakan yang berlangsung selama dua pekan belakangan.
Para tersangka ditangkap secara terpisah. Adapun kasus yang menjerat para tersangka diantaranya tiga satpam mengonsumsi sabu di kamar mandi Musala Suzuya Marelan. Kemudian, pencurian rumah, pencurian sepeda motor, pembobolan Alfamart dan kepemilikan ganja kering,
“Para tersangka dijerat sesuai dengan perbuatannya, dalam waktu dekat seluruh tersangka akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendris Tampubolon, Wako Polres Muhammad Taufik dan Kasar Narkoba AKP Edy Safari .
Dikatakan Kapolres, pihaknya bersama jajarannya terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. “Kita terus melakukan patroli dan penindakan tegas kepada pelaku kejahatan, dengan adanya pengungkapan ini dapat meminimalisir angka kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” terangnya.