Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pada pemeriksaan hari kedua di Kejatisu, Rabu (23/5/2018), ada 5 anggota DPRD Sumut yang megembalikan duit suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada penyidik KPK. Total duit yang dikembalikan Rp 300 juta.
Dengan dikembalikannya duit tersebut, saat ini tercatat sudah Rp 4,35 miliar dana yang dikembalikan ke KPK. Demikian dijelaskan Juru Bicara KPK Febridiansyah dalam pernyataannya tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (24/5/2018).
Pada hari pertama pemeriksaan, selasa (22/5/2018), pengembalian serupa juga dilakukan tiga anggota dewan yakni, sebesar Rp 350 juta.
"KPK mengapresiasi pengembalian dana oleh anggota DPRD Sumut dan akan menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum selanjutnya," kata Febry.
Tidak disebutkan nama-nama anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut.