Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 atau UU Antiterorisme masih pelik di urusan definisi terorisme. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap urusan definisi itu nantinya tidak melalui proses pemungutan suara atau voting.
"Sungguh itu sebetulnya kalau terkait definisi, menurut saya, ini kalau di-voting kelihatannya tidak pas ya," kata Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
"Karena definisi ini sesuatu hal yang sangat sakral. Dalam suatu undang-undang, definisi, ketentuan umum ini kan hal-hal yang sangat prinsipil dan kaitannya sangat penting sekali filosofis," imbuh dia.
Taufik meminta anggota panja RUU Antiterorisme bisa mencapai musyawarah mufakat soal definisi terorisme. Dia mengingatkan bahwa RUU Antiterorisme sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
"Karena ini sekali lagi bukan masalah menang atau kalah, tapi ini betul-betul tujuannya mulia semua. Kita pun jangan sampai terjebak pada frasa yang mungkin dirasakan semua pihak itu betul. Tidak ada pihak yang salah, tetapi dalam kaitan faktor kesepakatan politis ini yang menjadi titik temu. Kita berharap jangan sampai voting," ujar Taufik.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan pemerintah. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih berharap keputusan definisi terorisme dicapai melalui proses musyawarah mufakat.
"Kami sudah berusaha sedemikian rupa karena kita mengedepankan musyawarah mufakat. Jangan sampai ada voting di situ," kata Enny.(dtc)