Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Kementerian Perdagangan mengamankan 2 juta batang baja tulangan beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, di Balaraja, Banten.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil Produksi PT SS. Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan Kemendag.
Ia menjelaskan para pelaku usaha ini diduga melanggar dua pasal yaitu pasal 8 ayat (1) A Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 57 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sanksinya ada denda berupa uang sampai pidana.
"Dendanya Itu kurungan untuk UU perlindungan konsumen ancamannya kurungan 5 tahun dan denda Rp2 milyar. Kemudian untuk denda perusahaannya, tentunya akan kita lihat kembali karena ini Investasi asing kan kita ingin menarik investasi. Tapi investor dari China ini tetap kita himbau untuk mengikuti aturan yang berlaku" kata dia, Kamis (24/5).
Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan Kemendag. Tindakan tegas dilakukan untuk mengamankan persebaran baja yang tidak sesuai standar dan membahayakan struktur bangunan.
"Kan dapat kita lihat besi ada standar SNI. Nah kalau itu untuk bangunan kalau tidak memenuhi standar kan ini agak riskan. Apalagi bangunan-bangunan untuk bertingkat. ini nggak ada negosiasi. Aturan ya aturan kita akan jalankan aturan," papar dia.
Bahaya mengenai struktur bangunan yang menggunakan material yang tidak aman bisa saja membuat bangunan tersebut tidak memiliki kekuatan dan ketahanan yang sama dengan barang yang sudah sesuai standar. Penggunaan material dan barang yang memenuhi standar bisa menghindari bangunan baru dari terjadinya roboh ataupun miring.
"Baja tulangan beton yang diamankan tidak memiliki sertifikasi produk pengguna tanda SNI (SPPT SNI) serta tidak memiliki nomor registrasi produk (NRP). Sehingga patut diduga baja baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen," ujar dia.
Sebelumnya juga di Makasar Sulawesi Selatan Kemendag juga mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton dari berbagai merek dan ukuran di Gudang CV. SMM. Hasil Pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002 tidak memiliki SPPT SNI serta tidak memiliki NRP. Nilai total dari sitaan yang dilakukan Kemendag ini mencapai Rp 70 miliar.
"Beberapa merek kita temukan di beberapa provinsi. Kami telusuri. Akhirnya kami temukan industrinya ada di wilayah Balaraja. Pelanggarannya, mereka tidak mempunyai sertifikat penggunaan tanda SNI. Kemudian ada peraturan lain terkait nomor registrasi. Untuk produksi dalam negeri ini ada namanya NRP. nomor registrasi produk. Ini yang sementara pelanggaran seperti itu," kata dia. (dtf)