Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Anggota V BPK RI, Isma Yatun, menyebut pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan bukan bertujuan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Hanya saja, ketika ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap perundangan-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka tetap akan dituangkan dan diungkap di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
"Opini (WTP) yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksaan kewajaran laporan keuangan, bukan menjadi jaminan tidak adanya kecurangan yang ditemui," ujar Isma Yatun di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (24/5/2018).
BPK, kata dia, berharap LKPD yang telah diaudit dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.
"Selamat untuk Pemprov Sumut yang mempertahankam opini WTP untuk keempat kalinya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut adanya peningkatan kualitas pertangungjawaban yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang mendapat opini WTP.
"Untuk tahun anggaran 2016 secara nasional jumlah Pemda yang telah mendapatkan opini WTP adalah 378 daerah, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun anggaran 2015 hanya 313 daerah," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan yang disampaikan BPK setidaknya ada 5 point yang disampaikan BPK terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pemprovsu terdiri dari temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian interen dan temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang undangan.
1. Pertama, pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Dinas Pendidikan (Disdik) belum tertib dan terdapat sisa dana BOS pada SMK dan SMA Negeri belum disajikan pada LK minimal sebesar Rp1,09 miliar.
2. Inventarisasi dan verifikasi faktual aset dalam rangka pengalihan Personel, Prasarana dan Dokumen (P2D) belum memadai serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap belum tertib.
3. Dana transfer bagi hasil kepada Kabupaten/Kota selalu terlambat dan masih memiliki kewajiban Rp926,81 miliar.
4. Temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan antara lain pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan (Setwan) dan Disdik tidak sesuai fakta sebenarnya sebesar Rp5,47 miliar. Dari jumlah itu telah dipulihkan dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,19 miliar.
5. Ditemukan juga pelaksanaan volume pada 21 pekerjaan di empat satker atau OPD tidak sesuai kontrak Rp5,47 miliar. Dari jumlah itu telah dipulihkan dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1,31 miliar.