Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan pencegahan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta tersebut ke pihak Imigrasi.
"Pencegahan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
MP Nainggolan menyebutkan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT. Keduanya meminta uang ratusan juta kepada kontraktor dengan janji proyek, namun tidak ditepati.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya," katanya.
Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, MP Nainggolan menyebutkan telah menjadwalkannya. "Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka," pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung (AT) dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas alpengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar dan ini yang memberitahukan Bupati.
“Nah, Sukran yang menjabat sebagai bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana.