Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Yantoni Purba mencoba berbaik sangka mengenai gagalnya sidang paripurna pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Sumut dari Parlinsyah Harahap ke Sri Kumala.
"Sejauh ini kami positif thinking saja. Faktanya memang gak korum, sudah cek ke persidangan memang gak korum," ujar Yantoni, Kamis (24/5/2018).
Disebutkannya, agenda sidang paripurna pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Sumut selalu berbarengan dengan agenda pemeriksaan oleh KPK.
"Pemeriksaan ini kan tiba-tiba, penjadwalan di Banmus (Badan Musyawarah) itu sebelumnya, bahkan sebulan sebelum agenda dilakukan. Di tengah jalan, ada agenda pemeriksaan, tidak mungkin juga tidak hadir," sebut politisi asal Kabupaten Deliserdang ini.
Yantoni berharap pada agenda Banmus segera dijadwalkan sidang paripurna pergantian posisi Parlinsyah ke Sri Kumala. "Berharap secepatnya paripurna dilakukan, paripurna pertama gagal karena bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK di Mako Brimob," jelasnya.
Mengenai adanya gugatan hukum yang ditempuh oleh Parlinsyah, Yantoni menyebut hal tersebut tidak boleh menghambat proses sidang paripurna.
"Soal gugatan silahkan saja, kami sudah mengacu kepada tatib dan mekanisme, tidak ada kaitan gugatan dengan proses pergantian pimpinan. Berbeda PAW anggota dewan, dengan pergantian pimpinan. Kalau PAW anggota dewan memang harus menunggu proses hukum incrah, kalau pimpinan tidak perlu, yang diganti hanya posisnya, yang bersangkutan tetap menjadi anggota dewan, hanya posisi berganti," paparnya.