Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga pemerintah daerah di Sumut hingga kini belum menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tiga daerah itu yakni Pemko Medan, Pemkab Mandailingnatal dan Pemkab Padanglawas.
Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, seharusnya batas akhir penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada BPK adalah pada 31 Maret 2018 lalu. "Namun sampai sekarang masih ada pemda yang belum menyerahkan laporan keuangan," katanya pada acara Penyerarahan Laporan Hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2017 kepada 19 daerah di Sumut di Kantor BPK Perwakilan Provisnsi Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (24/5/2018).
Dikatakannya, belum diserahkannya laporan keuangan itu menandakan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda yang bersangkutan masih terdapat banyak sekali kekurangan. "Bagi mereka yang terlambat itu, tak akan mendapat insentif meski memdapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," tegasnya.
Dia meminta para kepala daerah yang belum menyerahkan laporan keuangan untuk segera menyerahkan. Sebab, jika terlalu lama, bukan saja berpengaruh terhadap kinerja pemda yang dinilai buruk, tetapi juga akan berpengaruh negatif kepada masyarakat. Tanpa ada laporan hasil audit dari BPK, pemda akan kesulitan menyusun rencana-rencana pembangunan berikutnya. "Jadi kepala daerah itu kan amanah. Kalau dikasih tanggung jawab ya harus amanah juga," tegasnya lagi.
Berdasarkan catatan BPK, hingga kini 30 pemerintah kabupaten/kota telah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK, termasuk pemerintah provinsi Sumut. Dari angka itu, 21 daerah dan Pemprovsu telah mendapat laporan hasil pemeriksaan BPK, sementara laporan keuangan 9 daerah lainnya masih dalam proses audit.
Sebanyak 13 daerah ditambah Pemprovsu memperoleh opini WTP dari BPK. Sisanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan ada daerah yang mendapat Opini Disclaimer.
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengingkatkan ketiga daerah tersebut untuk segera menyerahkan laporan keuangan kepada BPK. "Jika masih lama lagi, program pembangunan juga akan terkendala," ungkapnya.
Dijelaskannya, laporan hasil audit dari BPK sangat menentukan arah rencana program yang dijalankan pemda. Tanpa laporan hasil audit itu, pemda tak memiliki landasan yang kuat untuk menyusun Ranperda laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Sementara, pembahasan mengenai P-APBD baru bisa dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban selesai. "Setelah itu baru kita bisa bahas APBD untuk tahun berikutnya," kata Erry.
Pihaknya memastikan, dengan tak adanya laporan hasil audit dari BPK, pemda akan keteteran mengejar ketertinggalan program-program pembangunan. Hal ini tentu akan memberi nilai buruk pada kinerja pemda bersangkutan.
Untuk itu, dia menyarankan agar ketiga daerah yang belum menyerahkan laporan keuangan ke BPK tersebut untuk belajar dari daerah lain yang selalu menyerahkan laporan tiap waktu. "Apalagi ada daerah di Sumut yang berhasil mempertahankan opini WTP empat sampai lima kali," pungkasnya.