Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seusai pemeriksaan para saksi di Kejatisu, Kamis (24/5/2018), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sejumlah anggota DPRD Sumut melakukan pengembalian uang. Uang dimaksud adalah yang pernah diterima dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai imbalan atau gratifikasi.
Cara pembayarannya tidak tunai, tetapi sistem cashless. Namun tidak disebutkan berapa orang anggota DPRD Sumut yang melakukan pengembalian dan berapa jumlah uang yang dikembalikan.
"Nanti dari juru bicara saja informasi lengkapnya. Tapi benar ada pengembalian uang oleh anggota DPRD," kata salah seorang penyidik kepada wartawan.
Menurut pantauan medanbisnisdaily.com, terdapat sejumlah anggota DPRD Sumut yang sudah menjalani pemeriksaan kemarin (23/5/2018). Akan tetapi hari ini kembali mendatangi penyidik. Diantaranya adalah Sri Kumala, Yantoni Purba, Fajar Waruwu, Salomo Pardede dan Donal Lumbanbatu yang berasal dari Partai Gerindra. Lalu Muchrid Nasution dan Putri Susi Melani Daulay dari Golkar serta Yulizar Parlagutan Lubis dari PPP. Merekalah yang diduga melakukan pengembalian uang ke penyidik.
"Nggak, nggak ada pengembalian uang. Hanya menandatangani yang kemarin belum selesai," kata Yantoni Purba menjawab medanbisnisdaily.com.
Informasi lain terkait pengembalian uang yang diperoleh Medanbisnisdaily.com dari staf salah seorang anggota DPRD Sumut yang turut mendampingi selama pemeriksaan membenarkan bahwa dia menyaksikan terjadi pengembalian uang ke penyidik KPK. Proses pengembalian melalui rekening bank milik KPK.
"Aku nggak tahu siapa saja tadi yang mengembalikan uang," kata wanita yang tidak mau namanya disebutkan itu.