Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton segera menjalani sidang. KPK telah melimpahkan berkas penyidikan kasus suap Anton ke tahap penuntutan.
"Hari ini, Kamis, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA (Moch Anton, Wali Kota Malang) dalam tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 ke penuntutan atau tahap 2," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Febri mengatakan sidang akan digelar di Surabaya, Jawa Timur. Untuk keperluan tersebut, lokasi penahanan Anton juga telah dipindahkan.
"Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas Kelas I Surabaya," ujar Febri.
Untuk melengkapi berkas perkara Anton, menurut Febri, KPK telah memeriksa sekurang-kurangnya 59 saksi. Anton sendiri sudah diperiksa tiga kali sebagai tersangka.
Unsur saksinya antara lain:
- Anggota DPRD Kota Malang
- Wakil Wali Kota Malang
- Kepala Bappeda Kota Malang tahun 2015
- Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang tahun 2015
- Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015
- PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang
Dalam kasus ini, Wali Kota Malang Moch Anton (kini nonaktif) diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono, dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.Saat ini Anton juga merupakan calon Wali Kota Malang petahana yang maju dalam Pilwalkot Malang 2018. Maju bersama Syamsul Mahmud, keduanya diusung PKB, PKS, Gerindra, dan Perindo. (dtc)