Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur dalam Perpres. Yasonna menjelaskan, TNI memang bisa menindak terorisme dalam operasi militer selain perang seperti yang diatur dalam UU TNI.
"(Pelibatan TNI) kita atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme. Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya menyebut Tni akan lebih leluasa bergerak dengan disahkannya RUU Antiterorisme yang akan diatur lebih lanjut melalui Perpres. Yasonna enggan berkomentar banyak soal pernyataan Panglima itu.
"Nanti kita atur di Perpres," ujarnya.
Yasonna mengungkapkan, perpres juga akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah. Yasonna berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI bisa ikut menindak terorisme.
"Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multi tafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme," tuturnya.
Sebelumnya, Marsekal Hadi mengomentari soal penghilangan frasa negara dalam definisi terorisme RUU Antiterorisme. Menurut Hadi, itu akan membuat TNI lebih leluasa dalam bergerak.
"(Frasa negara dihilangkan) tapi dalam konsiderannya sudah masuk. Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya, di dalam peraturan presiden, akan kita detailkan lagi di sana," ujar Hadi.
"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," imbuhnya. (dtc)