Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kasus investasi ilegal atau investasi bodong masih marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga akhir 2017 sudah ada 80 entitas yang kegiatannya dihentikan karena terindikasi investasi bodong.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan investasi ilegal memang meresahkan masyarakat. Pasalnya perusahaan mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar namun dengan risiko yang serendah-rendahnya.
"Kalau dilihat investasi bodong atau ilegal itu seperti virus yang menyebar. Jika tidak cepat ditangani bisa menimbulkan penyakit kronis. Ini yang terjadi di masyarakat," kata Wimboh dalam sambutannya di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Dia menjelaskan karena itu OJK bersama 12 institusi lain membentuk satuan tugas waspada investasi untuk membantu masyarakat agar lebih waspada dan menangani kasus-kasus investasi ilegal.
Dia menjelaskan saat ini memang pemahaman masyarakat terkait investasi belum terlalu baik. Selain itu masyarakat juga belum menyadari setiap risiko investasi.
Berdasarkan data survei pada 2016 literasi terhadap produk keuangan tercatat masih rendah yakni berada di kisaran 29,7% meskipun sudah mengalami kenaikan dibandingkan periode 2013. Kemudian secara spasial indeks pemahaman literasi di pulau Jawa mencapai 34% hingga 40%.
"Memang pulau Jawa tinggi dan rendahnya literasi ini turut mempengaruhi banyaknya korban investasi dengan modus penghimpunan dana masyarakat," ujarnya.
Sekadar informasi OJK baru saja mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kegiatan usaha 6 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan Satgas telah melakukan pemantauan pada bulan Mei dan mendapatkan enam entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal.
"Entitas ini tidak punya izin usaha pemasaran produk, selain itu juga menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak masuk akal," kata Tongam.
Untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari enam entitas ini, dengan kegiatan:
PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
Kemudian PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.
PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.
PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.
PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.
GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin. (dtf)