Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumut, Erry Nuradi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priyono meneken perjanjian atau MoU percepatan pensertifikatan tanah milik Pemprovsu, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (25/5/2018).
MoU dimaksudkan untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah-tanah milik Pemprovsu yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Selain itu juga untuk menyelesaikan permasalahan tanah antara pemerintah dengan masyarakat.
"Jangan sampai status wajar tanpa pengecualian (WTP) tak bisa dipertahankan. Oleh karenanya tanah dan bangunan milik Pemprovsu harus segera disertifikatkan. Itu salah satu persyaratannya," ujar Erry.
Dijelaskan Erry, tanah-tanah yang disertifikatkan, di antaranya yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, PU (jalan dan pengairan) dan sebagainya. Sebagaimana ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemda, telah dilimpahkan kurang lebih 700 SMA/SMK dari 33 kabupaten/kota. Semuanya itu harus disertifikasi.
Menurut Kepada Biro Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemprovsu, Agus Tripriadi, hingga saat ini baru 30% dari sekitar 3.000 bidang tanah milik Pemprovsu yang sudah bersertifikat. Berdasarkan MoU dengan BPN akan diupayakan seluruhnya bersertifikat hingga satu tahun ke depan.
"Target kita dalam satu tahun selesai disertifikatkan, kalau pun tidak, akan diperpanjang sesuai klausul MoU," tegas Agus.