Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Fredrich Yunadi disebut pernah meminta agar dibagi kasus pada seorang penyidik senior KPK. Ambarita Damanik. Namun, permintaan Fredrich itu disampaikan sembari bercanda.
Awalnya jaksa KPK Takdir bertanya pada Damanik yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Damanik ditanya soal pernyataan Fredrich sebelumnya tentang permintaan kasus.
"Ini sudah jadi fakta persidangan, ini ada ucapan Fredrich, saya kutip ya, 'siapa tahu kalau ada kasus kan bisa bagi-bagi'. Apakah betul pak Fredrich pernah menyampaikan itu kepada saksi?" tanya jaksa pada Damanik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Damanik mengamininya. Permintaan itu disebut Damanik disampaikannya saat berada di rumah Setya Novanto. Saat itu, Damanik dan tim KPK sedang melakukan pencarian terhadap Novanto yang saat itu berstatus tersangka.
"Beliau ngomong gini sambil becanda 'Pak Damanik cobalah bagi-bagi kerjaan, kan KPK banyak OTT biar kantor kami juga bisa hidup'. Saya bilang gimana mau bagi-bagi kerjaan orang kenal saja baru di rumah pak SN bagaimana bisa bagi-bagi kerjaan dan kami juga soal misalnya kami menangkap atau OTT nggak boleh, nanti (melanggar) kode etik," sambung Damanik.
Dalam persidangan Kamis (24/5) kemarin, Fredrich--saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa--mengaku kerap memberi bonus kepada siapapun yang membantunya mendapatkan perkara untuk ditangani. Bonus itu bahkan diberi Fredrich kepada jaksa maupun hakim yang membantunya dapat perkara untuk ditangani.
"Kalau dia membawa kasus, saya akan memberikan bonus. Siapa saja, teman-teman dari jaksa banyak yang membawa kasus ke saya. Saya juga kasih bonus kok. Polisi juga saya kasih bonus, hakim juga saya kasih bonus. Sama kok, namanya rezeki," ujar Fredrich.(dtc)