Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - UU Antiterorisme yang baru disahkan memuat pasal soal hukuman lebih berat bagi teroris yang melibatkan anak. Pasal itu disebut berkaca dari aksi terorisme di dunia internasional.
"Pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di pansus karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak. Sehingga, kita masukkan pasal itu," ujar anggota Pansus RUU Antiterorisme Dave Akbarshah Fikarno saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
"Awalnya kita pikir mungkin ini bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya pasal 16A itu," imbuh Dave.
Aturan itu termaktub dalam pasal 16A UU Antiterorisme. Teroris yang melibatkan anak dalam aksinya akan diperberat pidananya.
Bunyi pasal itu adalah:
'Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)'. dtc