Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan aturan mantan narapidana kasus korupsi maju jadi calon legislatif. Wacana ini didukung Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Saya setuju apa yang dimaui KPU. Itu upaya bersama mendukung komitmen bersih korupsi, saya mendukung itu," kata Cak Imin kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV No 23, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Menurut Cak Imin, jika aturan tersebut diterapkan, merupakan komitmen negara dalam hal pencegahan praktik korupsi ke depannya.
"Sebagai upaya preventif korupsi dan usaha membuktikan komitmen negeri bersih, negeri yang tidak korupsi saya kira harus didukung meskipun ada kendala HAM. Apa itu HAM? Karena seseorang nggak diperbolehkan nyalon atau berpolitik yang memiliki ketetapan adalah peradilan," imbuh pimpinan MPR ini.
Cak Imin mengatakan, boleh tidaknya seseorang menjadi caleg itu berdasarkan keputusan peradilan. Jika keputusan peradilan tidak mencabut hak berpolitik seseorang, berarti keinginan dari KPU bisa saja melanggar HAM seseorang.
"Kalau peradilan tidak mencabut hak politik seseorang berarti keinginan kita menata Indonesia yang bersih itu mengganggu hak asasi orang untuk berpolitik tetapi mungkin mantan-mantan napi bisa berpolitik tidak di legislatif, ditempat-tempat lain," kata Cak Imin.
Sebelumnya, terkait hal itu, KPU menegaskan akan siap menghadapi pihak-pihak yang ingin menggugatnya ke Mahkamah Agung. KPU juga menegaskan akan tetap menerapkan aturan larangan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.
"Ya KPU harus hadapi, KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar," ujar Ketua KPU Arif Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5). dtc