Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU RI heran dengan sikap Komisi II DPR yang keberatan dengan rancangan PKPU soal larangan eks napi korupsi untuk mencalonkan diri jadi anggota DPR ataupun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Padahal aturan yang sama telah diloloskan DPR untuk pencalonan anggota DPD.
"Pemilu kali ini kan pemilu serentak pertama 2019 itu kan memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Uniknya adalah kita sudah merampungkan pencalonan anggota DPD. Dalam rumusan itu yang sudah diundangkan itu salah satu syarat untuk dicalonkan anggota DPD adalah bukan eks narapidana koruptor," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Hal itu disampaikan Wahyu dalam diskusi bertajuk 'Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator'. Ia mempertanyakan sikap DPR atas rencana larangan eks napi korupsi dilarang nyaleg itu.
"Uniknya adalah kenapa Komisi II meloloskan untuk DPD. Kita sudah konsultasikan, tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR itu kok lebih bersikap (mempersoalkan). Ini publik harus tahu ada apa," kata Wahyu.
"Peraturan KPU untuk DPD itu syaratnya sama sudah diloloskan dan tidak ada di persoalan," sambungnya.
Sebelumnya, KPU berencana mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.
Namun, KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU pun siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.(dtc)