Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 4 pasangan (8 orang) laki-laki dan perempuan diamankan personel Polsek Patumbak, dari dalam kamar hotel KUPJ, tepatnya di depan RS Mitra Medika, Jalan Sisingamangaraja KM7,5, Medan Amplas.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kedelapan orang ini terjaring karena diduga telah melakukan tindakan asusila, Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mereka diduga telah melakukan asusila, karena saat diamankan dari dalam kamar hotel tanpa dilengkapi identitas pasangan suami istri," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (26/5/2018).
Keempat pasangan ini masing-masing, Ari Purba (23) warga Jalan Garu 1, Gang Durian, bersama pasangannya Wulan Debora Hutauruk (20) warga Jalan Garu 1, Gang Durian No 24, lalu Ahmad Rifai (27) warga Jalan H Adam Malik No 83 bersama pasangannya Desnawati Lubis (29) warga Jalan Bajak 5.
Kemudian Bambang Sudirman (35) warga Jalan Karya Wisata, Gang Sepakat No. 7 bersama pasangannya Erna Dewi (40) warga Jalan Garu 4 No. 90 A, dan selanjutnya Juanda (31) warga Jalan Pertahanan Patumbak Kampung bersama pasangannya Rima Julianti (35) warga Jalan Menteng 7, Gang Haji, No 22 A.
Yaqin menuturkan, razia yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan UU RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta Sprin Kapolrestabes Medan No. Sprin/1894/V/2018 tgl 18 Mei 2018 tentang Ops Pekat.
Usai diamankan dari kamar hotel, keempat pasangan ini dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk diberikan pembinaan dan arahan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Selain diberikan arahan, mereka juga membuat surat pernyataan. Selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak keluarganya masing-masing," pungkasnya.