Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpouw memediasi sengketa lahan ulayat masyarakat Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Samosir) dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), dalam pertemuan di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan, jumat (25/5/2018). Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah hal.
Masyarakat Motung yang didampingi Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli itu salah satunya sepakat untuk membentuk tim kecil mewakili masyarakat Motung, Poldasu dan instansi pemerintahan guna menyamakan pemahaman.
Dalam keterangan pers yang diterima medanbisnisdaily.com Sabtu (26/5/2018), Sahat Gurning salah seorang warga yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, Kapoldasumenawarkan Poldasu menjadi mediator untuk setiap pembicaraan mengenai persoalan tanah ulayat itu.
Kapoldasu, Irjen Pol, Paulus Waterpauw meminta agar kedua belah pihak (masyarakat Motung dengan BPODT sama-sama menjaga keamanan di tanah ulayat yang dipersoalkan itu.
Dalam pertemuan itu, masyarakat Motung menawarkan solusi atas persoalan tanah ulayat itu, yakni:
1. Pihak pemerintah memberi kejelasan terkait ulayat mereka secara tertulis dan transparan.
2. Ada nota kesepahaman antara Raja Bius Motung dengan pihak BPODT dan instansi terkait sebelum sebagian ulayat mereka difungsikan sebagai tempat fasilitas pariwisata.
3. Penghargaan atas digunakannya ulayat mereka seluas 121,5 Ha.
4. Di luar dari lahan 121,5 Ha yang akan digunakan BPODT dari total +/- 300 Ha ulayat Raja Bius Motung 4 Marga agar "diputihkan" atas nama Raja Bius Motung 4 Marga secara resmi oleh Pemerintah, dimana pada SK. 579 Menhut-II/2014 berstatus Hutan Lindung (Milik Negara).
5. Bilamana permintaan para keturunan Raja Bius Motung 4 Marga tersebut dipenuhi, sisa luasan ulayat mereka akan mereka pergunakan sebagian untuk perluasan perladangan dan sebagian lagi yakni "harangan/hutan adat bius Motung tetap mereka pertahankan untuk kestabilan ketersediaan air di Motung.
Dalam kesempatan itu Kapoldasu, Paulus Waterpauw mengatakan, hak-hak masyarakat adat Bius Motung perlu dipertimbangkan pemerintah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, masyarakat adat Motung menolak klaim BPODT yang menyebut kurang lebih seluas 121, 5 hektar (dari total kurang lebih 300 hektar) tanah adat masyarakat Motung, telah diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada pihak BODT.
Hal itu berdasarkan SK 92/Setjen/PLA.2/2018 yang menyebut tanah seluas kurang lebih 121,5 hektar itu menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi. Padahal menurut masyarakat Motung, tanah itu adalah bagian dari tanah adat Raja Bius Motung yang sudah mereka warisi selama 16 generasi.