Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPU sedang memfinalisasi peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan aturan itu.
"Iya, dong (setuju)," ujar JK kepada wartawan di Masjid Al-Hikmah, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
"Tentu kalau zaman dulu mau masuk sekolah harus ada surat keterangan baik dari polisi. Kalau ada koruptor, pasti kelakuan kurang bagus, kan," sambung JK.
Draf PKPU rencananya diserahkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan depan. Selain eks napi korupsi, larangan caleg dalam PKPU juga akan diberlakukan bagi eks napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual terhadap anak.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg berasal dari UU Pilkada.
Larangan itu tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada Nomor 10/2016. Sementara untuk larangan eks napi korupsi nyaleg diadopsi dari UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (dtc)