Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Medan Labuhan meringkus Surya Darma alias Darma (38), warga Jalan Jala, Lingkungan 20, Lorong 35, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, karena memiliki dan mengoperasikan mesin judi jenis jackpot/dindong di kediamannya.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tambubolon, Minggu (27/5/2018) menyebutkan, tersangka Darma ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang di Jalan Jala sering dijadikan tempat permainan judi dengan menggunakan mesin jackpot/dindong.
Mendapat informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan dan anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi meyakini info tersebut benar, sehingga tim melakukan penggerebekan di rumah yang telah menjadi target operasi penyakit masyarakat tersebut.
Dari hasil penggerebekan, tim berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin jackpot/dindong yang sedang beroperasi dan 800 koin. Selanjutnya tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsekta Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku telah memiliki mesin jackpot/dindong serta mengoperasikannya sebagai alat perjudian. Usaha itu telah dioperasikan tersangka sudah lima bulan. Untuk merpertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diinapkan sementara di sel Polsek Medan Labuhan sebelum dilimpahkan kasusnya ke pengadilan.