Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tangerang. Polres Bandara Sokarno-Hatta akan mencoba melakukan diversi dalam kasus DV, pelajar SMP yang mencuri koper di Bandara Soekarno Hatta. Hal ini mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pada Pasal 1 angka 7 UU SPPA, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Terhadap peradilan anak. Tahap penyidikan bisa lakukan diversi dulu," ucap Kapolres Bandara Sukarno Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, kepada wartawan di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (27/5/2018).
Sampai saat ini, DV masih diperiksa di Mapolres Bandara dalam dugaan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dia ditemani oleh kedua orang tuanya.
"Karena hukuman dibawah lima tahun, dia kemungkinan tidak akan ditahan," ucap Viktor.
Selanjutnya, polisi bisa melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku. "Nanti kita bisa sebagai mediator," ucap Viktor.
DV telah mencuri koper sebanyak lima kali sejak Juli 2017 di Terminal 3. Dia mengambil koper karena menyukai bentuk dari koper.
Peristiwa terakhir terjadi pada 12 Mei 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian itu pun viral di media sosial setelah terekam CCTV.
DV diamankan di kediamannya di Tigaraksa, Tangerang, pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Di kamarnya ditemukan 10 koper hasil curian. (dtc)