Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya alasan tidak langsung memusnahkan e-KTP yang rusak tercecer di Bogor. Alasannya, e-KTP yang sudah tidak terpakai dinilai bisa menjadi alat bukti penyidikan KPK.
"Jadi kami belum memusnahkan, belum dibakar, ada prosedurnya. Kemarin kami masih berjaga-jaga kalau itu (e-KTP rusak) masih pemeriksaan KPK," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (28/5).
Zudan menyatakan saat ini pemusnahan e-KTP itu dengan dipotong terlebih dahulu. Ini dilakukan agar e-KTP tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan dengan dipotong saja dulu agar tidak digunakan pilkada, pilpres dan pilgub tapi masih bisa dipakai KTP palsu misalnya untuk kepentingan BPK atau BPKP," ujar Zudan.
Peristiwa tercecernya e-KTP terjadi di simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Ada sekitar 6.000 e-KTP yang jatuh dari truk. Namun saat ini e-KTP sudah masuk gudang Kemendagri di Kabupaten Bogor.
"E-KTP jatuh, rusak elemen data, nama tidak lengkap dan rusak fisik sobek, terkelupas dan sebagiannya. Tadi disampaikan Kapolres dan penyidik bahwa tercecer berjumlah 6 ribu keping sudah masuk gudang dan rapi. Kategori dua kerusakan kok ini digambar yang bagus, yang rusak dua elemen tadi," jelas Zudan. (dtc)