Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sebesar Rp 112 juta bukan menjadi yang paling tinggi.
Berdasarkan catatan, Jakarta, Senin (28/5). Gaji pejabat di BPIP masih kalah dengan gaji pejabat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gaji pejabat BPIP masih kalah dibandingkan dengan hak keuangan dan fasilitas hakim agung dan hakim konstitusi yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2014. Dari aturan itu, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 121 juta.
Sedangkan gaji Wakil Ketua MA dan Wakil Ketua MK ditetapkan sebesar Rp 77 juta per bulan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000/bulan.
Sementara itu, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan.
eperti diketahui, Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000. Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000. Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000. Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000. Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000. Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (dtf)