Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota menyerahkab santunan Rp 24 juta kepada ahli waris almarhum Syahrul Ibrahim yang mendapatkan perlindungan program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Kami mengucapkan rasa duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum dan semoga almarhum husnul khotimah," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Bambang Utama, Senin (28/5/2018).
Bambang mengungkapkan, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan yang nyata atas kerjasama yang sudah dilaksanakan oleh Bank Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dalam hal pemberian perlindungan bagi nasabah debitur permaisuri UKM melalui CSR Bank Sumut.
Adapun perlindungan yang dicover atas musibah yang terjadi tersebut merupakan perlindungan Jaminan Kematia berupa santunan kepada ahli waris.
"Almarhum Syahrul Ibrahim merupakan nasabah debitur permaisuri UKM Bank Sumut dan usaha mikro kecil yang bergerak dalam hal pengolahan dan penjualan emping," kata Rusfi Fianti, CMO Bank Sumut KCP Pusat Pasar.
Dia mengakui, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan bagi para nasabah debitur permaisuri Bank Sumut yang juga memiliki resiko-resiko dalam hal aktivitas pekerjaannya.
"BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berkomitmen dalam hal memberikan perlindungan dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Bank Sumut dalam hal perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku usaha kecil mikro (UKM)," tambah RO BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Harri Kahfi.