Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gaji fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Perpres 42/2018 mencapai Rp 100 juta dan di atas gaji presiden/wakil presiden. Partai NasDem menilai penetapan gaji sebesar itu ialah hal yang wajar.
"Itu adalah fasilitas negara bagi mereka yang masih punya semangat menjadi pengawas dan pengarah terhadap pelaksanaan Pancasila," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate kepada wartawan, Senin (28/5).
Alasannya, BPIP mengemban tugas penting dalam rangka pembinaan dan pensosialisasian Pancasila. Apalagi, kata Johnny, pejabat fungsionaris di BPIP merupakan tokoh-tokoh besar bangsa.
"Tugas BPIP itu sangat penting terkait dengan ideologi dan konstitusi negara Pancasila," ujar Johnny.
"Tokoh-tokoh ini (di BPIP) sudah sangat senior dan sangat berpengalaman. Apalagi di situ ada mantan presiden, mantan wapres, senior-senior politik kita, tokoh-tokoh senior kita. Kepada mereka ini kan kita perlu memberikan penghormatan. Penghormatan ini bisa macam-macam. Salah satunya dengan imbalan gaji," imbuh anggota DPR itu.
Johnny pun tak setuju dengan permintaan sejumlah parpol agar pihak Istana Negara atau Presiden Joko Widodo menjelaskan penetapan gaji itu. Menurut dia, hal itu tidak perlu.
"Ada yang namanya Menteri Keuangan, dia kan bendahara negara. Masa semuanya ke presiden. Kalau mau nanya dan klarifikasi ya ke bendahara negara," sebutnya.
"Dan gaji-gaji itu pasti dibayarkan APBN. Nah, APBN itu yang menyetujui DPR. Bukan Menkeu sendiri. Kan sudah dibahas bersama-sama di DPR. Kenapa bertanya lagi sekarang?" tutur Johnny.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000. (dtc)