Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Melalui Peraturan KPU (PKPU), KPU ingin melarang eks napi koruptor maju sebagai calon legislatif. Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung KPU.
"Kalau kami dukung KPU," ujar Agus di rumah dinas Ketua DPR, komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Menurut Agus, latar belakang orang yang ikut nyaleg sangat penting dicermati. Menurutnya, masih banyak caleg yang jauh lebih berkualitas ketimbang eks napi koruptor.
"Jadi seperti yang kemarin saya sampaikan, kan, dalam perjalanan yang bersangkutan pernah tidak lulus masak masih kita pertahankan," ucap Agus.
"Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, kompetensinya bagus," imbuh dia.
KPU tengah membahas PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Usulan itu muncul menjawab fenomena banyaknya calon peserta pilkada yang berstatus tersangka.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (dtc)