Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Pmkab Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Ia ditangkap saat berada di Hotel Al Marwah, yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Senin (28/5/2018), sekitar pukul 15.15 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan yang dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan ini.
"Benar, untuk data-datanya silahkan hubungi subdit Tipikor saja ya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/5/2018) malam.
Toga mengaku, jika pihaknya sedang memantau setiap dinas-dinas di Provinsi Sumut yang masih melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang hendak mengurus perizinan dan surat atau dokumen kenegaraan. Karenanya Toga menyatakan, pungli jangan terjadi lagi di setiap dinas karena hal itu sangat menyulitkan masyarakat.
"Seharusnya para pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat menjadi terbebani," tandasnya.
Subdit Tipikor Krimsus Polda Sumut, AKBP Dony Sembiring, mengatakan, OTT ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan jika Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya) PT Duta Varia Pertiwi.
Dony mengaku, pihaknya melakukan OTT berdasarkan laporan informasi Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.
"Penangkapan dilakukan karena Arseh Hasibuan selaku Kadis PPPMSP meminta uang sejumlah Rp 250 Juta kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya)," jelasnya.
Kemudian, sambung Dony, Ely Irwan Harahap sempat menawar atas biaya pengurusan yang diminta menjadi Rp 150 Juta. Namun tetap saja, oleh Arseh Hasibuan tidak mau biayanya kurang dari Rp 250 Juta.
"Arseh meminta pembayaran pertama sebesar Rp 50 Juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan dia tunjuk nantinya. Karenanya kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang," terangnya.
Empat orang tersebut, jelas Dony, tiga di antaranya PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Palas serta satu orang pemohon izin.
Masing-masing ialah, Ely Irwan Harahap (pemohon izin) sebagai saksi, Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) sebagai saksi, Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi, dan Arseh Hasibuan (Kadis PPPMSP) status sementara sebagai tersangka.
"Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan untuk dibawa ke kantor DitKrimsus Polda Sumut sekaligus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, Dony mengaku turut mengamankan barang bukti berupa mobil dinas BB 1064 K, serta dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, tiga unit HP milik Arseh Hasibuan, Dua unit HP milik Ely Harahap (korban).
"Karenanya kepada masyarakat apabila ada menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas, silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat. Agar pungli tidak terjadi di Sumut ini," pungkasnya.