Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 menyebut telah terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di PD Pasar Kota Medan. Berdasarkan laporan keuangan 2017, PD Pasar Kota Medan menghasilkan Rp 1,4 miliar keuntungan sepanjang 2017. Di mana, 50% dari keuntungan telah disetorkan ke kas daerah sebagai deviden.
Pansus LKPj 2017 menganggap ada sebuah keganjilan dari hal tersebut. Bahkan, Pansus menyebut telah terjadi kebocoran PAD.
Berdasarkan, hasil laporan Pansus setelah rapat bersama Dirut PD Pasar, diketahui jumlah pedagang di 54 pasar mencapai 22.000 pedagang dengan retribusi Rp 4.000/pedagang. Jika dikalikan, maka diperoleh Rp 88 juta/hari dan ketika dibagi 54 pasar, maka jumlahnya adalah Rp 1.629.000/pasar/hari.
Sementara PD Pasar hanya bisa menyumbang keuntungan Rp 1,4 miliar/tahun. Jika dibagikan 54 pasar dan dibagikan 360 hari atau satu tahun maka hasilnya Rp 72.000/hari/pasar.
Terjadi selisih yang cukup besar dari perhitungan Pansus LKPj 2017 dengan laporan keuntungan yang diperoleh PD Pasar tahun 2017.
Apabila Rp 1.629.000 - Rp 72.000 diperoleh Rp 1.557.000. Jika jumlah tersebut dikalikan 360 hari, maka hasilnya Rp 560.520.000/tahun/pasar. Jika dikalikan dengan 54 pasar, maka hasilnya Rp 30.268.080.000.
"Hal ini menunjukkan adanya kebocoran PAD dan menjadi catatan kritis bagi kinerja jajaran Direksi PD Pasar," kata Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat membacakan rekomendasi Pansus LKPj 2017 pada sidang paripurna di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (28/5/2018) sore.
Politikus PDIP ini menyebut jumlah 22.000 pedagang yang disampaikan oleh Dirut PD Pasar masih terlalu kecil. Ketika dibagi ke 54 pasar, maka setiap pasar rata-rata dihuni 407 pedagang.
Lantas Henry Jhon mengambil contoh jumlah pedagang di Pusat Pasar. Di lokasi itu berdasarkan data yang diperoleh dari PD Pasar terdapat 3.371 pedagang.
Padahal, yang dilantai 1 dan 2 sudah lebih 3.000 pedagang. Kemudian Pasar Petisah hanya 2.415 pedagang. Padahal, jumlah aslinya lebih dari 3.000 pedagang.
Melihat banyaknya jumlah pasar tradisional dan besarnya anggaran yang diberikan Pemko Medan, maka PD Pasar sudah seharusnya bekerja dengan sungguh-sungguh dan mampu memperbaiki sistem manajemen untuk memperbaiki kinerja secara internal dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di pasar yang ada di Kota Medan.
"Demi mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, untuk itu kami memberikan cacatan strategis yakni merekomendasikan agar Wali Kota sebagai pejabat pemegang kekuasaan barang milik daerah untuk mengevaluasi (copot) jajaran Direksi PD Pasar kota Medan karena dianggap tidak memiliki kompetensi dalam mengemban jabatannya," ucapnya.