Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, meangkap tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.Polisi juga berhasil menangkap pelaku kasus pencurian di gudang ikan Gabion Belawan, judi dan penjualan VCD porno.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama kepada sejumlsh wartawan, Senin (28/5/2018) sore, memaparkan, ada tiga tersangka curanmor yang berhasil ditangkap masing-masing Boyman Saragih (43), Amri (28) dan Anton (26). Mereka telah berhasil beraksi 8 kali.
Dari tangan para tersangka, diamankan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Scoopy serta satu buah kunci T. "Ketiganya kerap mencuri sepeda masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres.
Dikatakan, saran pencurian yang dilakukan para tersangka terhadap sepeda motor yang parkir. Dari laporan polisi yang diterima, para tersangka sedikitnya delapan kali beraksi di berbagai wilayah di Medan Utara maupun Hamparan Perak, Deliserdang.
Adapun lokasi pencurian para tersangka adalah, Jalan Marelan Raya, Jalan Pelabuhan Raya, PT Samudra Logistik, PT Multicon Kampug Salam, pelabuhan perikanan Gabion Belawan dan Jalan Klambir V Hamparan Perak, Deliserdang.
"Ketiga tersangka ditangkap selama bulan suci Ramadhan, sedangkan hasil kejahatan mereka jual kepada penadah, satu diantara mereka ditembak kakinya, karena mencoba melawan," ujar Kapolres.
Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian di gudang ikan Gabion Belawan, dengan tiga tersangka yakni Leman Nur (24), M Syarif (35) dan Jonson Manurung (31). Dari para tersangka diamankan barang bukti satu becak mesin, dua batang besi dan satu kunci inggris.
Pihaknya juga mengamankan tiga kasus perjudian dengan tujuh tersangka, yakni Mawardi (35), Rudi (38), Levi Tumanggor (44), Tumpal Saragih (40), Sudin Parlindungan (23), Yuswono (36) dan Edy Syahputra (32) dengan barang bukti kartu joker serta uang Rp 1.775.000.
Untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, pihanya juga mengamankan dua tersangka penjual VCD Porno, yakni Zuhri H Nasution (42) dan M Suyanto (39) dengan barang bukti sebanyak 156 keping.
"Kita terus melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi saat ini bulan Ramadhan, penyakit masyarakat tersebut harus ditumpas," tegas AKBP Ikhwan Lubis.