Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Frantinus Nirigi (26), penumpang Lion Air rute penerbangan Pontianak-Jakarta yang mengaku membawa bom kini telah berstatus tersangka. Tak hanya itu, Frantinus juga langsung ditahan.
"Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat dihubungi, Selasa (29/5).
Frantinus mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).
Iqbal menegaskan kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.
"Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," ucap dia.
Peristiwa tersebut bermula saat Frantinus mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off. Semua penumpang panik saat mengetahui ada bom di pesawat. (dtc)