Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Depok. Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan tiba di PN Depok. Mereka akan menjalani sidang vonis atas perbuatannya yang merugikan puluhan ribu calon jemaah gagal berangkat umrah.
Pantauan, ketiga bos First Travel tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5) pukul 09.21 WIB. Ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Depok berwarna merah dan langsung dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Andika mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya jika divonis 20 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Ya kan banyak upaya hukum lainnya, nanti kita lihat saja," kata Andika kepada wartawan. Dia keberatan jika sampai divonis 20 tahun penjara.
"Itu kelewatan," ujarnya Andika.
Selain itu, Andika juga meminta agar majelis hakim membedakan putusan hukuman antara Annisa dengan dirinya.
"Harusnya (hukuman Anniesa) dibedakan kan kita nggak melawan ya," ucap dia. (dtc)