Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk memasang papan atau plang informasi tarif pemakamanan di setiap tempat pemakaman umum yang dikelola Pemko.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Edward Hutabarat, mengatakan, sejauh ini masyarakat tidak memiliki informasi yang jelas mengenai jasa tarif pemakaman, termasuk retribusi layanan pemakaman. "Coba tanya masyarakat. Ada yang tahu pasti, tidak," katanya, di Medan, Rabu (30/5/2018).
Menurut anggota Pansus LKPj dari Fraksi PDI Perjuangan ini, ketidaktahuan masyarakat soal tarif layanan pemakaman bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik tarif lebih dari ketentuan. "Itu namanya sudah pungli," tegasnya.
Dengan pemasangan plang informasi tarif itu, setidaknya masyarakat memiliki panduan yang lengkap dan transparan. Pengolola TPU juga tidak bisa bermain dengan mengutip biaya di atas ketentuan.
"Plang itu juga berfungsi sebagai pengingat kepada masyarakat akan kewajiban mereka membayar retribusi layanan pemakaman," pungkasnya.