Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah mengusulkan dua rumusan di Pasal 512 tentang Perkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya mengatur hukuman bagi perempuan yang memerkosa laki-laki.
"Karena kan selama ini yang dianggap memperkosa hanya laki-laki saja, tapi tidak perempuan," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih dalam rapat Panja RKUHP di kompleks parlemen, Senayan, Jakata, Rabu (30/5/2018).
"Nah ini berlaku juga sebaliknya," imbuh dia.
Pasal 512 tentang Perkosaan itu terdiri atas delapan ayat. Kedelapan pasal berlaku bagi pelaku pemerkosa perempuan.
Bunyi Pasal 512 itu ialah sebagai berikut:
1. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2. Dalam hal pelaku dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terikat dalam hubungan perkawinan penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan korban.
3. Termasuk tindak pidana perkosaan dan di pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a) seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan persetujuan orang lain tersebut karena orang lain tersebut percaya bahwa seseorang tersebut merupakan suami atau istrinya yang sah;
b) orang yang melakukan persetubuhan dengan anak atau;
c) seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
4. Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 3 dilakukan perbuatan cabul berupa:
a) seseorang memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain;
b) seseorang memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri atau;
c) seseorang memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
5. Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 4 berusia di bawah 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
6. Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
7. Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
8. Jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun.
Catatan internal pemerintah 28 Mei 2018:
Rumusan di atas bersifat umum tanpa melihat jenis kelamin karena yang memperkosa bisa laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya. (dtc)