Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak tiga wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) terminasi hari ini ditandatangani untuk dilanjutkan kontraknya dengan sistem bagi hasil gross split.
Penandatanganan kontrak hari ini telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.
"Ternyata kita bisa bukan 1-2 WK setahun, tapi baru mau masuk bulan ke 6 sudah berapa WK kita selesaikan, ini era baru. Pemerintah serius kelola WK terminasi 2019-2025," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/5).
Sebanyak dua kontrak bagi hasil yang berakhir kontrak kerja samanya pada 2019, hari ini disetujui untuk diberikan kepada perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) dengan menggunakan bentuk kontrak gross split.
Pertama kontrak bagi hasil WK Jambi Merang dengan kontraktor sekaligus sebagai operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan kepemilikan participating interest (PI) sebesar 100%. Angka tersebut termasuk PI 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
WK Jambi Merang saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang dan akan berakhir masa pengelolaannya pada 9 Februari 2019.
Selanjutnya, kontrak bagi hasil WK Raja/Pendopo dengan kontraktor sekaligus sebagai operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan kepemilikan PP sebesar 100%. Angka ini termasuk PI 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
WK Raja/Pendopo saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia, Ltd. dan akan berakhir masa pengelolaanya pada 5 Juli 2019.
Yang ketiga, kontrak bagi hasil WK Seram Non Bula dengan kontraktor CITIC Seram Energy Ltd., Gulf Petroleum Investment Company KSCC, Lion International Investment Ltd., PT GHJ Seram Indonesia dan PT Petro Indo Mandiri.
PI yang dimiliki oleh para kontraktor secara keseluruhan termasuk PI 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD. WK Seram Non Bula akan berakhir masa pengelolaanya pada 31 Oktober 2019.
Total bonus tanda tangan atau signature bonus dari penandatanganan tiga kontrak tersebut sebesar US$ 19,2 juta atau setara Rp 268,8 miliar (Kurs Rp 14.000/US$). Sementara, perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$ 303,7 juta atau setara Rp 4,2 trilliun.(dtf)