Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahfud MD sudah kenyang mengeyam asam garam dunia politik. Pernah menjadi anggota DPR, Menteri hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kini ia menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Apakah ia pernah mengembalikan honor?
Sesuai aturan, uang yang diberikan tidak bisa dikembalikan langsung. Tapi harus memutar terlebih dahulu.
"Ada caranya, ambil, kemudian ini sedekah saya kepada negara. Pak Mahfud sering melakukan? sering. Saya punya buktinya," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor BPIP di Komplek Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (31/5).
Hal itu dilakukannya saat menjadi anggota DPR 2004-2009. Kala itu, ia kerap rapat dengan Kemenkumham. Dari rapat itu, Mahfud mendapatkan honor rapat dari Kemenkumham dan dari DPR.
"Besar-besar ini dua," cerita Mahfud.
Dobel honor ini riuh di Pansus. Ada yang setuju mengembalikan, ada yang tetap menerima. Endingnya, Pansus memutuskan bisa menerima dobel honor. Tapi Mahfud memilih dengan pilihannya, yaitu mengembalikannya.
"Saya katakan kalau saudara-saudara rasa boleh, silakan ambil, untuk saya juga sah. Akhirnya, saya ambil uang itu, lalu saya datang ke bank. Ini penerimaan negara nonpajak dari Mahfud. Kenapa? Karena saya merasa tidak perlu uang ini," cetus Mahfud MD membeberkan.
"Kalau jantan, begitu semua tuh caranya. Saya pernah nyetor Rp 160 juta ke negara," pungkas Mahfud MD. (dtc)