Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk introspeksi diri, setelah Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bareskrim telah mengambil kesimpulan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran iklan PSI tak terbukti.
"Jadi tidak ada rasa kebencian atau dendam ada Bawaslu, tapi tentu kami juga meminta kepada Bawaslu untuk menjadikan momentum ini menjadi momentum untuk introspeksi diri, mengevaluasi diri. Momentum untuk meningkatkan kapasitas berbasis keadilan, bahwa keadilan itu harus tajam kepada siapapun, tidak hanya kepada tertentu saja," kata Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jl Wahid Hasyim Nomor 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Raja Juli meminta Bawaslu melakukan introspeksi dan evaluasi karena menurutnya institusi pengawas pemilu penting dalam proses demokrasi. Raja Juli menyebut PSI, sejak awal berdiri, menganggap Bawaslu sebagai mitra.
"Sejak awal partai ini didirikan, kami memiliki kelapangan dada dan keluwasan, dan kesadaran bahwa Bawaslu partner bagi PSI dalam mematangkan demokrasi kita," ujar dia.
Meski telah dipolisikan, Raja Juli mengaku tetap mempercayai Bawaslu. Dia pun mengatakan kenal banyak panitua pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten dan kota yang berintegritas.
"Kami percaya Bawaslu institusi penting dalam demokrasi. Kami mengenal banyak Panwaslu di kabupaten/kota yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga demokrasi. Dengan mometum ini, akan terjadi kematangan di dalam PSI sendiri," tutur Raja Juli.
Sebelumnya, Bawaslu meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal PSI ke Bareskrim Polri. Dua pengurus PSI, yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.
Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. PSI diduga melakukan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media massa cetak. Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'.
Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. Berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye Pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. dtc