Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengecek alokasi anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS daerah. Alasannya, masih ada daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13.
Dia bilang, anggaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah seharusnya sudah ada di dana alokasi umum (DAU) yang diberikan dari pemerintah pusat.
"DAU memang adalah untuk sumber gaji meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (4/6).
"Kalau ada suara di daerah kami akan lihat karena seharusnya dari DAU mereka adalah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya karena yang sudah ada DAU yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula sudah memasukkan dalam hal ini faktor THR dan gaji 13," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan alokasi THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah pun komposisinya sama dengan para abdi negara di pusat. Sebab, hal itu pun sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR.
"Sudah (dibahas) karena kan masa kita kaya gitu ujug-ujug. Kalau jadi Menkeu anda tidak akan mengeluarkan secara tiba-tiba. Ini sudah masuk dalam APBN semua. Menkeu ini tidak tiba-tiba setiap hari misalnya ujug-ujug ada ide," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.(dtf)