Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan pemanggilan paksa terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dengan melibatkan pihak kepolisian.
Beleid itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan, dalam hal pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum, atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengatakan, aturan tersebut akan diterapkanm pada OPD yang mengabaikan undangan atau pemanggilan dari DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). "Pemasukan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para Kepala OPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan," katanya pada Rapat Internal DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap revisi perda itu di Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (4/6/2018).
Dikatakannya, ketidakhadiran kepala OPD terkait menyebabkan penyelesaian masalah masyarakat di dewan menjadi terhambat. Apalagi, tambahnya, selama ini kepala OPD selalu digantikan kepala bagian atau kepala seksi untuk memenuhi undangan DPRD.
Ia mengatakan tindakan itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan mendorong kemitraan agar tata kelola pemerintahan semakin baik karena kalangan dewan mempunyai fungsi pengawasan yang mencakup masalah pendapatan, belanja daerah serta pelaksanaan pemerintahan yang secara umum dijalankan oleh pemerintah kota.
Fungsi pengawasan selama ini, lanjut dia, dalam praktiknya kerap terkendala karena ketidakhadiran para kepala OPD.
Politisi Gerindra itu menegaskan, jika kalangan dewan memiliki kewenangan pemanggilan paksa, dampak positifnya persoalan masyarakat yang dibahas di tingkat komisi cepat terselesaikan.
Selain opsi pemanggilan paksa, rapat internal dewan itu juga membahas mengenai perubahan atau pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan, dari huruf (Komisi A,B,C dan D) menjadi angka (Komisi 1,2,3 dan 4).