Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung mangkir dari panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).
Padahal sesuai jadwal, tutur MP Nainggolan, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, pada Senin (4/6/2018).
"Memang sesuai surat panggilan yang sudah kita kirim, jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Namun Sukran Jamilan Tanjung tidak datang," ungkapnya kepada wartawan.
MP Nainggolan mengatakan, ketidakhadiran Sukran untuk diperiksa sebagai tersangka juga tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun, termasuk kuasa hukumnya. Saat ini, penyidik tidak mengetahui kondisi dan dimana keberadaan Sukran.
Karenanya sambung dia, selanjutnya, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Bupati Tapteng tersebut. Namun, sejauh ini belum diketahui kapan waktu yang ditetapkan untuk kehadiran berikutnya.
"Kita tidak tahu apakah dia (Sukran) sakit atau bagaimana. Karena tidak ada pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.
Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar.
"Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.