Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyebut telah menerima laporan gratifikasi senilai Rp 6,2 miliar sepanjang tahun ini. Total ada 795 laporan yang masuk.
"Mulai 1 Januari-4 Junj 2018 kita terima 795 pelaporan. Dari 795 pelaporan, sebanyak 534 atau 67 persen dinyatakan milik negara. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi yang dilarang semakin membaik," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Sementara itu dari jumlah tersebut, hanya 15 atau 2 persen saja yang dinilai KPK seharusnya tidak perlu dilaporkan karena bukan kategori gratifikasi. Sisanya lagi, 31 persen disebut Giri sebagai surat apresiasi atau kategori negative list.
"Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sampai 4 Juni adalah Rp 6.203.115.339. Terdiri dalam bentuk uang sebesar Rp 5.449.324.132 dan dalam bentuk barang senilai Rp 753.791.207," tutur Giri.
KPK kemudian menunjukkan sejumlah benda laporan gratifikasi. Di antaranya ada keris berbentuk tongkat komando dari abad ke-14 Kerajaan Majapahit. Di gagang dan ujung sarung berbahan kayu cendana tersebut ada ukiran dengan manik-manik intan. KPK menyebut keris tersebut dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Selain itu ada pula jam tangan Audemars Piguet senilai Rp 600 juta, perhiasan emerald dan ruby masing-masing senilai lebih dari Rp 20 miliar, 2 buah cincin berlian 7 dan 6 karat lebih dari Rp 10 miliar, dan lain sebagainya. dtc