Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK tegas melarang pemakaian mobil dinas PNS untuk mudik Lebaran. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno setuju dengan larangan tersebut.
"Saya setuju dengan KPK," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Sandiaga mengimbau kepada seluruh PNS Pemprov DKI supaya tak memakai mobil dinas untuk mudik. Kata dia, kondisi ini merupakan ujian untuk menjadi pajabat yang amanah.
"Saya sudah bilang tanya hati nurani lah. Ini ujian kita apakah kita pantes jadi pamong pemangku amanah dari rakyat. Itu kan mobil milik masyarakat jangan dibawa pulang," ujar Sandiaga.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pemakaian mobil dinas untuk mudik bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap PNS. Karena sejatinya mobil dinas disediakan untuk menunjang kegiatan kedinasan PNS.
"Mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara," ujar Agus di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore tadi. dtc